Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi
Grid.ID - Lampu isyarat lalu lintas, sering dikenal dengan beragam nama di masyarakat: lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), traffic light, lampu merah, hingga bangjo (Jawa: abang artinya merah, ijo artinya hijau).
Lampu ini mungkin adalah lampu yang paling terkenal di dunia, digunakan di seluruh negara yang punya jalan raya.
Begitu pula dengan warnanya yang khas: merah, kuning, dan hijau.
Sejak kecil kita pun selalu diajarkan bahwa saat lampu merah menyala, artinya kita harus berhenti.
( BACA JUGA: Akibat Skandal Pelecehan Seksual, Aktor Oh Dal Soo Ditendang dari Film Along with the Gods 2 )
Lalu saat lampu hijau menyala, kita baru dipersilakan untuk berjalan.
Yang rancu, adalah lampu kuning.
Pakemnya, lampu kuning adalah isyarat untuk berhati-hati karena akan segera dilakukan perubahan isyarat lampu.
Bagi sebagian orang, lampu kuning artinya: "tambah kecepatan, keburu lampunya merah."
( BACA JUGA: Kondisi Darurat, Polisi Ubah 18 Lampu Lalu Lintas Jadi Hijau Untuk Wanita yang Akan Melahirkan )
Lantas, kira-kira kenapa lampu isyarat lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau?
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Readersdigest.com |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |