Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Pemilik QQ Production, Astrid, mengatakan kesepakatan damainya dengan Baim Wong baru berlangsung secara lisan.
Sedangkan agar mendapat keputusan dari majelis hakim, kesepakatan tersebut harus secara tertulis dalam sebuah akta.
"Karena memang wacana perdamaian dengan Baim secara tertanda tangan kedua belah pihak itu belum ada," ujar Astrid saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Baca Juga: Gara-gara Vlog, Kesepakatan Damai Baim Wong dengan Astrid QQ Production Ternodai?
"Akta damai itu belum ada dengan Baim Wong. Perlu dijelaskan lagi ini bagaimana, karena harus ada win win solution tetep ada," sambungnya.
Pengacara Astrid, Didit Wijayanto, membenarkan beberapa waktu lalu kliennya sudah berdamai secara lisan dengan Baim Wong.
Dalam perdamaian tersebut, memang tak dicantumkan Baim harus membayarkan sejumlah materi sebagai ganti rugi.
Baca Juga: Baim Wong dan Lucky Perdana Lagi-lagi Absen di Mediasi dengan QQ Production
Meski begitu, lanjut Didit, pihak Baim Wong belum memperlihatkan adanya keikhlasan untuk berdamai dengan Astrid.
"Jadi gini, di konsep perjanjian perdamaian, memang tidak ada satupun dicantumkan kata-kata atau pasal ganti rugi sekian, tidak ada," jelas Didit.
"Tapi namanya perdamaian harus ada keikhlasan. Ikhlas ini nanti perlu antar principal di waktu yang senggang, lebih rileks, bicara dari hati ke hati," lanjut Didit.
Keluarga Kim Sae Ron Sempat Tak setuju Putrinya Pacaran dengan Kim Soo Hyun, sang Aktor Berikan Alasan Ini
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |