Grid.ID - Niat ingin segera menikah dengan sang tunangan, gadis 14 tahun di Malang justru diperkosa ayah kandung.
Gadis 14 tahun di Malang itu menjadi korban kebejatan ayah kandung berkali-kali.
Padahal, gadis 14 tahun di Malang sebut saja Melati (nama samaran), cuma berniat meminta restu menikah kepada ayah kandung.
Namun, keinginan sang remaja belia itu justru dimanfaatkan ayah kandungnya untuk berbuat bejat.
Ayah kendung Melati, AJ (42) merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kini, AJ telah diamankan ke kepolisian karena telah berbuat bejat ke putri kandungnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, AJ diketahui telah memperkosa anaknya sendiri sebanyak 9 kali.
Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat gelar rilis pers di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/11/2019) sore.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 9 kali," ungkap Andaru, dikutip Grid.ID dari Surya Malang.
Korban sendiri, merupakan anak kandung dari istri pertama AJ.
Namun, rumah tangga AJ bersama ibu Melati tidak mulus.
Oleh karena itu, sedari kecil Melati sudah tinggal bersama ibu tirinya, yang dinikahi oleh AJ.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru kepada wartawan.
Namun, beberapa tahun berselang, Melati harus hidup terpisah dari ayahnya.
Pasalnya, AJ harus dipenjara lantaran terbukti melakukan pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam.
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali.
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ucapnya.
Barulah saat AJ menghirup udara bebas pada tahun 2018, hidup kelam Melati dimulai.
Awalnya, Melati menyambut bahagia kabar ayahnya bebas karena ia berarti bisa meminta restu untuk menikah dengan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat ijin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya," lanjut Andaru.
Namun, niat baik sang putri justru dimanfaatkan oleh pelaku.
AJ mengancam kepada putrinya tak akan memberikan restu nikah jika Melati tak memuaskan nafsu bejatnya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," ujar Andaru.
Mendengar persyaratan dari sang ayah, Melati tak mampu berbuat banyak dan memilih pasrah.
Apalagi, korban diancam akan dipukuli jika tak menuruti nafsu bejat sang ayah.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali.
"5 diantaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur.
"2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkapnya.
Kini, AJ telah digelandang ke Kantor UPPA Satreskrim Polres Malang setelah mendapat laporan dari tunangan Melati pada Selasa (5/11/2019).
Meski datang sambil merunduk malu, AJ tetap saja menyalahkan putri kandungnya atas segala perbuatan bejatnya.
Mengutip Tribun Jatim, pelaku mengaku berbuat bejat lantaran kecewa dengan anaknya.
Ia menuduh putrinya tak perawan lagi.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu, lho.
"Saat saya berhubungan, istri tak tahu," ucap pelaku singkat. (*)
Source | : | Surya Malang,Tribun Jatim |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |