Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sepasang suami istri diadili pada Selasa (12/11/2019) karena terbukti telah melakukan penyiksaan kepada putranya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Tak main-main, kekerasan yang dilakukan orang tua kandung di Singapura ini sampai membuat badan sang anak memar-memar dan kondisi mentalnya mengalami trauma.
Bagaimana tidak, dengan teganya kedua orang tua ini memasukkan anaknya sendiri ke kandang kucing seukuran 0,91 m x 0,58 m x 0,7 m.
Baca Juga: Atas Tuduhan Palgiarisme, Intan Hardja Layangkan Somasi untuk Pablo Benua
Tak berhenti disitu, sang anak juga seringkali dicubit menggunakan tang serta badannya disiram menggunakan air panas dari dispenser.
Akibatnya, sebanyak 75 persen tubuh bocah malang ini mengalami luka bakar.
Usut punya usut, ternyata kekejaman pasangan Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman ini sudah berlangsung sejak tiga tahun silam.
Tepatnya pada tahun 2016, dimana saat itu pasangan muda ini tersulut api emosi saat mengurus sang anak yang susah ketika disuruh mandi.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | channelnewsasia.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |