“Pelamar dengan kriteria disabilitas dapat melamar pada formasi umum di BKN pusat untuk jabatan Analis Data dan Informasi, Analis Jabatan dan Analis Perencanaan," bunyi pengumuman tersebut.
Namun, pada kategori disabilitas sendiri, terdapat kriteria pelamar yang dianggap masih diskriminasi.
Salah satunya terlihat di dalam kriteria pelamar disabilitas pada pengumuman seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud 2019.
Pasalnya, di dalam pengumuman nomor: 126533/A.A3/KP/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 termuat kriteria disabilitas yang berbunyi sebagai berikut.
b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
Baca Juga: Resmi, BKN Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Serta Dokumen yang Diunggah di Laman SSCASN
2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi;
3) mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | kemendikbud.go.id,Change.org,bkn.go.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |