Grid.ID - Pendaftaran dibuka pada 11 November 2019 lalu, kini muncul petisi tolak persyaratan bagi disabilitas calon pendaftar CPNS 2019.
Petisi tolak persyaratan bagi disabilitas calon pendaftar CPNS 2019 muncul lantaran dianggap masih mengandung diskriminasi.
Adanya diskriminasi dalam upaya menjadi ASN mengakibatkan seorang difabel membuat petisi tolak persyaratan bagi disabilitas calon pendaftar CPNS 2019.
Di tengah ramai pendaftaran CPNS 2019, terdapat sebuah petisi tolak peraturan bagi kategori disabilitas.
Pasalnya, di dalam persyaratan bagi kategori disabilitas dinilai masih timpang dan mengandung diskriminasi.
Pasalnya, dilansir Grid.ID dari laman BKN.go.id, terdapat formasi khusus yang meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Formasi CPNS 2019 untuk Tamatan SMK, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya
Serta formasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Namun, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019.
Kategori disabilitas bisa mengikuti seleksi kategori umum CPNS 2019.
“Pelamar dengan kriteria disabilitas dapat melamar pada formasi umum di BKN pusat untuk jabatan Analis Data dan Informasi, Analis Jabatan dan Analis Perencanaan," bunyi pengumuman tersebut.
Namun, pada kategori disabilitas sendiri, terdapat kriteria pelamar yang dianggap masih diskriminasi.
Salah satunya terlihat di dalam kriteria pelamar disabilitas pada pengumuman seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud 2019.
Pasalnya, di dalam pengumuman nomor: 126533/A.A3/KP/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 termuat kriteria disabilitas yang berbunyi sebagai berikut.
b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
Baca Juga: Resmi, BKN Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Serta Dokumen yang Diunggah di Laman SSCASN
2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi;
3) mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Dari kutipan di atas, pokok permasalah termuat pada poin satu "mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik".
Pasalnya, persyaratan tersebut dinilai melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2016 telah menjamin bahwa Penyandang Disabilitas bebas dari diskriminasi dalam usaha mendapatkan pekerjaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk dalam usaha menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).
Persyaratan tersbeut dinilai mendiskriminasikan penyandang disabilitas netra, rungu, dan wicara dan hanya mencakup penyandang disabilitas daksa.
Oleh karena itu, muncullah petisi tolak persyaratan bagi disabilitas calon pendaftaran CPNS 2019.
Petisi tersebut muncul di laman change.org yang digagas oleh pemilik akun bernama Mukhanif Yasin Yusuf.
Dari laman keterangan di link change.org, Mukhanif merupakan seorang penyandang disabilitas rungu.
Baca Juga: Catat 6 Jalur Khusus Pendaftaran CPNS 2019 dan Jadwal Rekrutmen Lengkap!
Ia pun menginginkan agar masyarakat disabilitas maupun non-disabilitas mau menjadi bagian dari sejarah perjuangan melawan diskriminasi seperti yang diusungnya dalam pertisi tersebut.
Hingga artikel ini dibuat, telah ada sebanyak 378 orang menandatangi petisi tersebut. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | kemendikbud.go.id,Change.org,bkn.go.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |