Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang warga Banjar Pasut, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, bernama I Made Sudarma (57) diamankan polisi.
Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada tetangga sekaligus majikannya, Ketut Suarta (40).
Bahkan penganiayaan tersebut sampai membuat Suarta mengalami luka tebas di kepala.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pekutatan, Kompol Agung Sukasana, pelaku nekat melakukan aksinya ini lantaran dendam.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun ini merasa tidak terima setelah korban memecatnya.
"Motif adanya penebasan ini adalah karena penghentian kerja," kata Agung, seperti yang dikutip dari Tribun Bali.
"Dahulu tersangka merawat kebun yang digarap korban saat ini," jelas Agung.
Dari dendam kesumat itulah pelaku kemudian nekat melakukan penganiayaan kepada korban.
"Berawal dari itulah dendam itu tumbuh dan berakhir dengan penganiayaan," kata Agung lebih lanjut.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (16/11/2019) pukul 20.30 Wita, korban mengalami sejumlah luka.
Korban pun kemudian dilarikan ke Puskesmas Pekutatan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Negara untuk perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka I Made Sudarma sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (17/11/2019).
"Kami tetapkan tersangka hari ini juga. Dan korban sudah mendapat perawatan medis," terang Agung.
Sebagai tambahan informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan karyawan kepada bosnya sendiri juga pernah terjadi di Surabaya.
Bahkan, bos laundry bernama Ester Lilik Wahyuni (51) sampai tewas di tangan 2 karyawannya sendiri, SR (19) dan MA (20).
Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku nekat melakukan aksinya itu karena merasa sakit hati lantaran korban sering memarahi mereka.
Korban pun dibunuh dan jasadnya dibuang di Jalan Romokalisari Surabaya dengan dibalut sprei berwarna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, atau pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Berpose Seksi di Atas Mesin Cuci, Tampilan Bibir Marshanda Justru Bikin Netizen Salfok!
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |