Grid.ID - Berikut ini beberapa cara pindah kelas dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai solusi akiibat iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020 membuat tak sedikit orang melakukan cara pindah kelas dan memenuhi syarat-syaratnya.
Dengan cara pindah kelas, masyarakat tidak terlalu khawatir dengan iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2020.
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Perpres tentang iuran BPJS kesehatan di semua kelas mulai Januari 2020.
Melansir dari laman Setneg.go.id Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan presiden tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan akan menjadi sebagai berikut.
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500,-
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000,-
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000,-
Source | : | Kompas.com,Setneg.go.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |