Misalnya, pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lainnya.
"(Kami akan menilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," kata Halim.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |