Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Belum lama ini, keluarga Eza Gionino mengalami teror dan ancaman.
Hal ini bermula dari kegiatan jual beli ikan Arwana antara Eza Gionino dengan sang penjual yang bernama Qory Supiandy.
Eza Gionino sempat membuat dan mengunggah sebuah video yang berisi rasa kekecewaannya yang merasa ditipu oleh Qory Supiandy.
Marah dan tak terima dengan video tersebut, Qory Supiandy pun memberikan waktu untuk Eza Gionino menghapus unggahan tersebut.
Jika tidak, sang penjual ikan mengancam akan membunuh keluarga dari aktor berusia 29 tahun itu.
Atas perbuatan tersebut, Eza Gionino memilih mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dilansir Grid.ID dari tayangan CUAP CUAP SORE yang diunggah kanal YouTube MOP Channel pada Jumat (22/11/2019), Eza ditemani sang kuasa hukum, Henry Indraguna SH memaparkan bukti-bukti pengancaman yang diterimanya.
Bukti tersebut berupa pesan singkat dan voice note yang dikirim oleh sang penjual ikan via WhatsApp.
Henry Indraguna berujar, ancaman pembunuhan yang dilayangkan kepada Eza dan keluarganya sudah sangat keterlaluan.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Penipuan Meminta Maaf, Eza Gionino: Dia Minta Maaf Karena Disuruh Orang!
"Ancaman ini cukup serius sekali, sangat serius sekali," ujarnya.
"Eza yang sebelumnya merasa hidupnya itu sudah bahagia,"
"Anaknya bisa bermain di pagi hari bersama dengan istrinya, dengan ancaman-ancaman ini, sekarang penuh dengan rasa ketakutan yang sangat," lanjut Henry.
Selain itu, foto anak Eza juga diberi tanda bulat yang seolah-olah menjadi target pembunuhan.
"Anaknya diancam akan disiksa. Ini muka anak Eza yang dibulatkan, jadi seolah-olah menjadi target atas dugaan pembunuhan,"
"Siapapun bapak yang mendapat seperti ini pasti akan cemas," terang Henry.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Esa pun secara resmi melaporkan penjual ikan Arwana Qory Supiandy ke Polres Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (16/11/2019).
Laporan tersebut diterima dengan nomor STBL/B/628/XI/2019/JBF/Res/Bogor, atas tuduhan penipuan dan pengacaman pembunuhan kepada istri dan anaknya.
"Jadi kami sudah laporkan ke kepolisian kemarin tanggal 16 November 2019 ya," kata Henry.
Henry pun menjelaskan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh sang penjual ikan.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 45 ayat 4, dan atau pasal 45B Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP," jelasnya.
Meski Qory Supiandy sudah menyampaikan permohonan maaf, namun hal itu tak menyurutkan niat Eza untuk tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
Saat ini, laporan yang dibuat Eza sudah diterima dan tengah diproses oleh polisi.
"Eza sudah diberita acara, dan saksi-saksi sudah diberita acara. Kami sudah sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian,"
"Dan kami meminta untuk Bapak Kapolres untuk sesegera mungkin mengusut karena ini sudah menyangkut keamanan, ketenangan, kebahagiaan Eza dan keluarga yang sudah direnggut," pungkas Henry.
Baca Juga: Eza Gionino Pesan Ikan Arwana yang Berujung Ancaman Pembunuhan Anak
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |