Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID - Pengumuman mengenai staf khusus presiden nampaknya masih menjadi topik hangat di masyarakat.
Pemilihan para staf khusus presiden yang sebagian diambil dari kalangan anak muda hingga latar belakang tiap staf masih menarik minat publik.
Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo yang diambil dari kalangan milenial kabarnya tak akan bekerja penuh waktu atau full time.
Baca Juga: Sering Pamer Kemesraan, Mbak You Sebut Rumah Tangga Syahrini Bermasalah Sejak Awal
Meskipun begitu para staf khusus ini akan mendapat gaji penuh seperti halnya orang yang bekerja full time.
Dilansir dari Kompas.com hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presdien, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Tak tanggung-tanggung, dalam Perpres yang terbit pada 2015 itu, disebutkan gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp51 juta.
Gaji sejumlah Rp51 juta itu sendiri merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Ruhil Yumna |
Editor | : | Ruhil Yumna |