Grid.id - Gembar-gembor terkait penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya terjawab.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menunjuk Ahok untuk menduduki posisi penting dalam PT Pertamina (Persero).
Ahok ditunjuk oleh Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan Erick memilih Ahok karena dirinya menganggap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memiliki kemampuan pengawasan yang baik.
Dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.
Artinya, jika Ahok jadi komisaris utama Pertamina, ia akan mendapatkan kompensasi kisaran Rp 3,2 miliar per bulan.
Soal harta kekayaan, Ahok sendiri pernah blak-blakan soal harta yang diberikan pada mantan istrinya, Veronica Tan.