Sementara itu korban lain hanya mendapatkan uang saja, seperti korban CN (15), RN (17), dan FD (16) yang hanya mendapat Rp 250 ribu saja.
Lalu korban RY (16) yang mendapat Rp 400 ribu.
Kemudian korban WY (17) yang mendapat Rp 450 ribu.
Melansir dari laman Tribunnews.com, Kakek Mayar pun akhirnya berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (22/11/20190) dini hari.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana pun mengaku saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.
"Lagi pengembangan. Iya (menangkap). Nanti saja (informsi detailnya)," katanya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |