Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Penyanyi Denada mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/3/2018).
Kedatangan Denada adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya beberapa waktu yang lalu.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Denada diperiksa selama sekitar dua jam.
(Denada Datangi Kantor Polisi Untuk Lakukan Pemeriksaan)
Denada mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik untuk memenuhi BAP atas laporannya, atas kasus pencemaran nama baik di media sosial.
"Banyak sekali. Memang prosesnya detil sekali, dari awal kejadiannya, waktunya, lokasinya," jelas Denada saat dijumpai Grid.ID di Mapolda Metro Jaya.
"Sekitar 22 (pertanyaan) lah," tambah kuasa hukum Denada, Minola Sebayang.
(Anak Diberi Komen Tidak Sopan, Denada Serius Koordinasi dengan Keluarga Mantan Suami)
Tak hanya diperiksa, Denada juga memberikan beberapa barang bukti untuk menguatkan laporannya.
Denada sudah membuat laporannya bersama perngacaranya pada Rabu (14/2/2018) lalu, dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Denada menjerat seorang netizen dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah.
(Buntut Panjang Komentar Netizen yang Hina Anaknya, Denada Langsung Lapor Polisi!)
Seperti diketahui, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya.
Lantaran akun itu berkomentar negatif yang mengarah kepada Denada dan anaknya.
"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya diperkosa tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |