Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi dangdut Ratu Meta melaporkan salah satu akun media sosial dengan inisial F2438, yang diduga milik kakak dari mantan istri siri Eddy Faisal ke kepolisian.
Pasalnya, Ratu Meta disebut pelakor dan munafik oleh akun tersebut.
Kuasa Hukum Ratu Meta, Henry Indraguna, pun menjelaskan bagaimana oknum tersebut mengatai kliennya.
"Percakapannya seperti berikut, kami bacakan. Di sini disebutnya 'cewek munafik kayak lo yang penuh intrik, murahan. Berdoanya dan jangan hidup munafik dengan buka tutup hijab. Mesti takut sama yang di atas,' Selanjutnya ada beberapa kata 'kamulah pelakor,'" kata Kuasa Hukum Ratu Meta, Henry Indraguna, saat ditemui Grid.ID sambil membacakan cuitan itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Padahal, Henry Indraguna sudah memberi peringatan kepada oknum agar berhenti melakukan bully dengan cara membalas langsung cuitan oknum.
Tetapi oknum masih terus-menerus melakukan hinaan hingga tanggal 21 November 2019.
"Nah di sini kan ada nih namanya Henry Indraguna ya sudah masuk 'saya sudah peringatkan untuk stop menuduh, kalau masih menuduh kita lanjutkan silahkan saya bilang,' trus kita laporkan saja sudah saya peringatkan tapi terus menyerang kehormatan Meta," ungkap Henry Indraguna membacakan cuitan yang dikirimnya kepada oknum.
Henry Indraguna menduga bahwa oknum yang diduga kakak mantan istri Eddy Faisal tak mengetahui adiknya bukan lagi istri Eddy Faisal bahkan sebelum menikahi Ratu Meta.
"Diduga pemilik akun ini namanya sama. Si pemilik akun ini tidak sadar bahwa adiknya ini sudah mantan istri siri. Baru setelah itu menikah dengan Meta. Sudah ada bukti talaknya," ungkap Henry Indraguna.
Baca Juga: Sebelum Menikah, Ratu Meta Mengaku Dilabrak Istri Siri Eddy Faisal
Henry Indraguna meminta agar oknum membuktikan perkataannya yang menyebut Ratu Meta pelakor.
Lantaran perkataan tersebut menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Jadi gimana kalau dikatakan pelakor? Itu harus dibuktikan," ungkap Henry Indraguna.
"Apabila tidak bisa dibuktikan, masuklah ranahnya menyerang kehormatan. Dikarenakan menyerangnya di media sosial, yaitu dari Instagram, maka kami laporkan UU ITE," lanjutnya.
Akun tersebut dilaporkan atas pasal 27 ayat (3) juncto 45 UU ITE dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |