Laporan Wartawan Grid.ID, Dinda Tiara Alfianti
Grid.ID - Selama ini, masih banyak terdengar kasus kekerasan pada perempuan di Indonesia, khususnya kekerasan seksual dan perbuatan kriminal asusila, sebut saja salah satu contohnya ruda paksa.
Hal ini menyebabkan banyaknya potensi para perempuan untuk menderita disabilitas baik dalam secara fisik maupun juga mental karena menjadi korban dari tindakan asusila.
Tak hanya itu, risiko akan kehamilan juga pasti harus ditanggung oleh para korban yang mungkin bisa dianggap menjadi aib bukan hanya untuk dirinya, namun juga pada seluruh keluarganya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mengatur nasib para korban perbuatan kriminal asusila.
(4 Tahun Disiksa dan Alami Kekerasan Seksual, Wanita Ini Penjarakan Suaminya Lewat Program Televisi)
"Yang menjadi korban, bukan hanya wanita itu saja tapi seluruh keluarga, maka harus ada upaya untuk pengasuhan alternatif yaitu PP No.44 tahun 2017, yang mengatur bahwa jika korban pemerkosaan dan keluarga tidak mau mengasuh anak yang lahir tersebut, boleh melakukan pengasuhan alternatif, yang dilakukan dalam hukum yang berlaku," ungkap Dian Kartikasari, dalam acara diskusi publik "Posisi Perempuan Disabilitas di Mata Hukum : Hak dan Kapasitas", Kamis (08/03), di Plaza Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki.
Tak hanya itu, terdapat pula pengecualian larangan aborsi bagi korban tindakan asusila yang terpaksa hamil karena kasus tersebut.
(Fenomena Tes Keperawanan Di Indonesia, 3 Hal Ini Bikin Itu Kategorinya Kekerasan Seksual)
"Aturan tersebut juga memperbolehkan para perempuan yang menjadi korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi, tapi banyak kan, para korban yang malah malu dan enggan untuk mengungkap kasus pemerkosaannya dan akhirnya terpaksa anak tersebut lahir," katanya. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Ridho Nugroho |
Editor | : | Ridho Nugroho |