Grid.ID - Pretty Asmara divonis enam tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (8/3/2018) kemarin.
Kuasa hukum artis komedi Pretty Asmara, Sahrul Romadana, mengatakan bahwa kliennya sedang mempertimbangkan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami (Pretty dan tim kuasa hukum) masih pikir-pikir banding atau tidak. Jaksa juga pikir pikir," kata Sahrul dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah," tambahnya.
(BACA: Dituduh Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun, Begini Jawaban Tyas Mirasih)
Sahrul mengatakan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu hingga Kamis (15/3/2018) pekan depan untuk mempertimbangkan opsi banding atau tidak.
Terkait opsi tersebut, Sahrul nantinya masih akan melakukan diskusi dengan Pretty terlebih dahulu.
"Jadi Kamis minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap apakah banding atau menerima," ucap Sahrul.
"Jadi Rabu-nya tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia nerima vonis kami juga siap," ujar Sahrul.
(BACA: Dibilang Mirip sang Ibunda, Zaskia Adya Mecca Takjub Lihat Dirinya Sendiri)
Pretty sebelumnya ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta. Namun, saat diamankan polisi, Pretty mengaku telah dijebak oleh pria bernama Alvin.
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |