Grid.ID - NF siswa kelas VIII SMP Darussalam, Pontianak sudah diperiksa pihak kepolisian setelah pemukulan yang dilakukannya ke gurunya Nuzul Kurniawati (49).
Pasalnya, NF dilaporkan oleh keluarga Nuzul ke polisi.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol A Hafidz membenarkan adanya laporan yang masuk.
"Memang benar adanya laporan dari pihak guru terkait menjadi korban pemukulan. Saat ini yang bersangkutan tengah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Hafidz, Kamis (8/3/2018) dikutip dari Tribun Pontianak.
Selain menyelidiki NF, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam insiden yang terjadi pada Rabu (7/3/2018).
Atas pemeriksaan itu, NF dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski begitu, NF tak bisa ditahan.
Hal itu karena usia NF masih di bawah umur (16 tahun).
Menurut Hafidz, NF dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) milik Pemkot Pontianak.
"Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, untuk mengetahui sejauh mana sakit yang dialami korban," ujar Hafidz, Jumat (9/3/2018) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pihak sekolah juga berupaya melakukan mediasi dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski, suami korban, Nur Kholis (55) tetap akan melanjutkan proses hukum.
(BACA : Mahasiswa Kedokteran Bunuh Diri Setelah Chat Pribadinya Disebar oleh Teman-temannya )
"Soal nanti bertemu, berdamai, itu bisa saja terjadi. Biar untuk pelajaran dulu, dukungan dari kawan-kawan guru semuanya kalau kasus ini lanjutkan dulu" ujar Nur Kholis. (*)
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |