Intisari-Online.com - Sebentar lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat.
Tepatnya yakni pada Maret 2020 tahun depan.
Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.
Lantas, siapa yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .
Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |