Grid.ID - Prety Asmara ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, narkoba jenis happy five 38 butir dan ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
Dalam sidang kamis (8/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prety Asmara dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(BACA : Opick Digugat Cerai, 'Jebakan' Poligami Sempat Diungkapkan Istri )
(BACA : Ngeri, Seorang Gadis Muda Tak Sadar Sedang Berenang di Sungai Bersama Buaya)
"Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul Romadana yang jadi kuasa hukum Prety Asmara.
Sebelum menjalani sidang, selama tiga bulan berada di tahanan Polda Metro Jaya dan kemudian 3 bulan selanjutnya hari-hari Prety Asmara ada di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat masih jadi tahanan Polda Metro jaya, Prety Asmara sempat menuliskan sebuat surat.
(BACA : Putri Marino Menikah, Adipati Dolken Tinggalkan Negri)
(BACA : Kartika Putri Alami Kecelakaan, Ternyata Ini Penyebabnya)
Dalam surat untuk sahabat dan masyarakat Indonesia itu, Prety Asmara menuliskan dirinya Party Organizer.
Prety Asmara juga menanyakan keberadaan Alvin yang disebut-sebut sebagai pihak penyewa jasanya sebagai party organizer.
Ria Ricis Kepingin Adopsi Anak Cowok Gegara Hal Ini, Janda Teuku Ryan Justru Tuai Kritikan Netizen, Ada Apa?