Grid.ID - Komedian Eko "Patrio" mengungkapkan rasa syukurnya karena dua pelawak yang ditahan di Hong Kong, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, akhirnya bebas.
"Inget guru ngaji bicara, 'Sehebat-hebatnya orang akan lebih hebat bila bermanfaat untuk orang lain'.
Alhamdullilah Mas Yudho dan Mas Percil sudah bebas dari kasus hukumnya di Hongkong," tulis Eko dalam akun Instagram-nya, @ekopatriosuper, seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Cak Yudo dan Cak Percil sebelumnya divonis pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh Pengadilan Shatin karena dinilai melanggar hukum keimigrasian Hong Kong.
(Bermodalkan Restu Orangtua, Ilham SM*SH Mantap Menikah di Usia Muda)
Namun, berkat bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong yang meminta pengadilan meringankan hukuman mereka, kedua pelawak tersebut akhirnya dibebaskan.
Eko yang sebelumnya bersama Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) ikut memberi dukungan moril, mengucap terima kasih kepada pemerintah Indonesia.
"Trima ksh untuk semuanya yg sudah membantunya kementerian luar negeri termasuk KJRI hongkong, PASKI, warga indonesia di hongkong, dsbnya," tulis Eko. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eko Patrio Bersyukur Dua Pelawak yang Ditahan di Hong Kong Bebas"
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |