Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tyas Mirasih disebut membawa lari anak berusia 5 tahun bernama Amandine Cattleya.
Tyas mengasuh anak perempuan dari sahabatnya, Sisilia itu sejak November 2017.
(BACA: Divonis 6 Tahun Penjara, Prety Asmara Sempat Tulis 'Saya Party Organizer' )
Memang, seharusnya yang berhak mengasuh Amandine adalah keluarga yang sedarah.
Namun, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan mengatakan sikap Tyas tersebut bukanlah kasus penculikan.
(BACA: Eko Patrio Ungkapkan Rasa Syukurnya Atas Kebebasan Dua Pelawak di Hong Kong)
"Bukan, kalau penculikan itu pidana murni. Sebenarnya status hukum kan kalau ini bukan pidana," kata Rita Pranawati, saat ditemui Grid.ID di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus ini. Dalam Undang Undang perlindungan Anak mengatakan, hak asuh anak harus jatuh pada keluarga yang memiliki ikatan darah.
(BACA: Pernikahannya Sederhana, Ilham SMASH Hanya Undang Keluarga Dekat)
Meski bukan masuk dalam ranah penculikan, KPAI juga akan meminta keterangan Amandine selama dibawah asuhan Tyas Mirasih.
"Belum bisa masih kecil artinya kan kita harus lakukan assesement anak ini seperti apa kemudian kenyamanan nanti kita lakukan (pendalaman)," ujarnya lagi.
(BACA: Foto Bareng Gebeta Ely Sugigi, Terry Putri Malah Dibilang Lebih Cocok dengan Irfan Sbaztian!)
Namun, Rita mengiyakan jika ada beberapa pengecualian untuk beberapa kasus tertentu. Artinya, hak asuh seorang anak bisa saja jatuh kepada kerabat yang bukan sedarah.
"Ada. Tapi tentu kasusnya spesifik pencabutan kuasa hanya bisa dilakukan oleh pengadilan itu menurut Undang Undang yang berlaku," tandasnya. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |