Grid.ID - Penyanyi Denada hari ini menjalani pemeriksaan pertama untuk kasus dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap ia dan putrinya yang baru berusia lima tahun.
Ia diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) selama sekitar tiga jam.
"Menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) atas laporan yang kami buat beberapa waktu lalu dengan adanya pelanggaran undang-undang transaksi elektronik yang dilakukan oleh LZ terhadap klien kami Denada," kata kuasa hukum Denada, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2018).
Ia mengatakan, kurang lebih ada 22 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Denada.
(Yuk Intip Persiapan Rumah Untuk Si Doel The Movie)
Dari soal kronologi dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu hingga hal yang lebih rinci mengenai waktu kejadian.
Denada menambahkan bahwa ia sampai tak bisa menghitung berapa jumlah pasti pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
"Wah banyak sekali. Prosesnya memang detil sekali, jadi ditanya dari awal, waktunya, lokasinya, semuanya," kata Denada.
Dalam pemeriksaan itu, putri penyanyi Emilia Contessa ini juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
"Bukti semua capture-an akunnya. Alamat IP-nya. Proses sampai hari ini prosesnya, pasti bukan proses yang mudah.
(Eko Patrio Ungkapkan Rasa Syukurnya Atas Kebebasan Dua Pelawak di Hong Kong)
Kami harus ikuti tata acaranya," ujar Denada. "Butuh waktu juga, buat saya enggak masalah.
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |