Grid.ID - Penjual bensin eceran banyak kita temui di pinggir jalan.
Belum banyak yang tahu, ternyata menjual bensin eceran ternyata bisa bikin pedagangnya kena denda Rp30 miliar hingga hukuman penjara 3 tahun.
Belakangan praktek penjualan bensin eceran dilarang keras karena bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Baca Juga: Terungkap, Kate Middleton Diam-diam Menyamar Jadi Bidan di Rumah Sakit London
Pertamina melarang konsumen untuk menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU Pertamina.
Penjualan bensin Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum tercantum dalam undang-undang.
Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).
Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.
"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.
Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |