Grid.ID - Merasa dirugikan akibat rokok, salah satu warga Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan PT Gudang Garam dan PT Djarum Tbk.
Untuk memastikan somasinya tidak salah langkah. Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.
"Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup," kata Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (9/3).
(Kesal Menunggu, Ibu di Aceh Sundut Mata Anaknya Pakai Rokok)
Rohayani pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.
Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.
"Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," lanjut Todung.
(Masih Ragu Untuk Berhenti Merokok? Simak Dulu Keuntungannya, Nomor 3 Bikin Yakin!)
Ia melanjutkan bahwa surat somasi ini sendiri dikirimkan kepada dua perusahaan pada 19 Februari 2018, sementara diakui Todung kedua perusahaan baru menerimanya pada awal Maret lalu.
Sementara Tigor menjelaskan, terkait somasi yang dilayangkan pihaknya akan menunggu pembayaran ganti rugi hingga tujuh hari mendatang.
"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," katanya.
(Artikel ini juga tayang di Kontan.ID dengan judul Gara-gara kecanduan rokok, seorang warga mensomasi Gudang Garam dan Djarum)
Aisar Khaled Mau Lamar Fuji, Haji Faisal Celetuk Mahar Tak Cukup, Kalahin Fadly Dulu!
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |