Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendorong Karen Pooroe untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kasus tindakan kekerasan dan penelantaran oleh suaminya, Arya Satria Claproth.
Menurutnya, aduan yang diberikan Karen Pooroe kepada Komnas Perlindungan Anak itu terindikasi adanya kekerasan pada anak.
"Karena satu anak itu dipisahkan oleh ibu kandungnya sendiri di dalam UUD Perlindungan Anak itu terdapat kekerasan, oleh karena itu kami mendorong ibu Karen ini segera mungkin memberikan laporan atau membuat laporan ke polisi ujar Arist Merdeka Sirait saat Grid.ID jumpai di di Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (2/11/2019).
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Suami Karen Poore Ada Indikasi Lakukan Kekerasan dan Melantarkan Anak
Menurut Arist, tindakan yang dilakukan suami Karen Pooroe adalah kekerasan dan pelanggaran.
Karena itulah, tak ada alasan pihak kepolisian untuk menolak laporan tersebut.
"Karena ini merupakan unsur tindakan kekerasan, jadi tidak ada alasan polisi juga menolak itu karena bukti-bukti juga sudah ada pada kami. Yang membenarkan dampak kekerasan itu berdampak pada pemisahan anak dan ibunya," ucap Arist.
Baca Juga: Tak Dapat Akses Bertemu dengan Anak, Karen Poore Sambangi Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |