Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turut berkomentar terkait kontroversi foto selfie artis Syahrini di jalan tol Surabaya yang membuat heboh netizen.
"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain. Itu bisa dipidana tiga bulan," ujar Hotman Paris membaca undang undang saat ditemui Grid.ID di Kopi Johny, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sabtu (10/3/2018).
Menurut Hotman Paris, Syahrini tak dapat dijerat dengan pasal tersebut, sebab ulah Syahrini yang berselfie di jalan tol tak mengakibatkan kerugian apa apa.
"Memgakibatkan itu syarat utama," ujar Hotman Paris.
(BACA JUGA : VIDEO : Foto Mesra Adipati Dolken dan Vanesha Presscilla Serta Liburannya di Jepang)
Syahrini tak mengakibatkan gangguan, Hotman pun menganggap hal itu tak perlu dipermasalahkan.
"Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa dia cuma foto ya enggak ada masalah,"
Terlebih menurut pengacara berdarah Batak tersebut, Syahrini mengambil foto dipinggir jalan tol sehingga pasal yang diancamkan tidak memenuhi jika harus dibawa ke ranah hukum.
(BACA JUGA : VIDEO : Foto Mesra Adipati Dolken dan Vanesha Presscilla Serta Liburannya di Jepang)
"Di foto kan agak di pinggir Bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum," ujarnya lagi.
Sebelumnya Syahrini melakukan pemotretan di jalan Tol Surabaya, Akun resmi Polantas Indonesia menegur penyanyi fenomenal ini karena berfoto di pinggir jalan tol.
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |