GRID.ID - Nama Mandala Shoji sempat menjadi perbincangan ketika ia menjadi presenter reality show.
Tepatnya adalah reality show Termehek-mehek yang sempat viral.
Namun namanya sempat tenggelam lantaran ia berkasus pada 2018 lalu.
Bahkan dirinya sempat menjadi buron.
Saat itu ia menjadi Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/12/2018).
Ia terbukti melanggar aturan Pemilu karena membagikan kupon undian umroh kepada warha.
Atas perbuatannya ini, ia divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta sunsider 1 bulan kurungan.
Dilansir dari Warta Kota, jaksa menyakini Mandala Shoji dan Lucky Andriyani bersalah karena telah membagikan kupon umroh dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 diusung oleh Partai PAN.
Para anggota tim sukses tersebut lalu memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umroh kepada peserta kampanye.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan