Grid.ID - Sumudi, pemuda penuh tato di wajah, nekat tebas ibu kandungnya sendiri.
Kejadian yang pedih hingga buat leher Sutarmi putus terjadi di hamparan sawah Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah.
Usai mendengar kabar yang terjadi pada Jumat (9/3/2018) sekitar jam 13.00 WIB, Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar, segera mendatangi lokasi dan terdakwa segera dicari.
Dirangkum Grid.ID dari Tribunnews, berikut 5 fakta terkait anak yang nekat tebas leher ibunya.
(Baca juga: Ilmuwan Temukan Penyakit Baru yang Kemungkinan Bisa Jadi Epidemi dan Bunuh Jutaan Orang)
1. Tidak Menyesal
Terkait aksinya, Sumudi yang telah berusia 35 tahun mengaku tidak menyesal sedikit pun.
Ia mengaku sadar ketika parang di genggamannya menyambar leher sang ibunda yang berusia 50 tahun.
(Baca juga: Seekor Anjing Pudel Kembali Pada Majikannya Setelah Liburan 11 Hari Bersama Orang Tak Dikenal)
2. Diringkus Saat Tengah Bersepeda
Beberapa jam setelah melakukan penangkapan, Mapolres Kebumen membagikan rilis pada Sabtu (10/3/2018) siang.
Aparat membekuk Sumudi saat tengah bersepeda di Jalan Pahlawan, Kebumen, sekitar jam 07.30 WIB.
Sehari sebelumnya sekitar jam 13.00 WIB, ia menghabisi nyawa ibunya di tengah persawahan Desa Bocor bersenjata parang.
(Baca juga: Berkunjung ke Rumah Nenek, Pria Ini Temukan Kotak Misterius)
3. Dikenal Tempramen
Kepala Desa Bocor, Slamet, hadir di Mapolres Kebumen dan berbagi cerita.
Pria 51 tahun tersebut mengungkap kepribadian Sumudi yang dikenal tempramental.
"Kalau di rumah, Sumudi orangnya tempramen suka marah-marah, terutama kepada ibu dan adik perempuannya," ucap Slamet kepada Tribun Jateng.
"Sumudi biasanya marah kalau tidak dikasih uang."
(Baca juga: Horor, Warga Temukan Tas Misterius, Setelah Dibuka Isinya 27 Potongan Tangan Manusia)
4. Gara-Gara Permintaan Tidak Dituruti
Tidak disangka, seorang tetangga mengaku awal tragedi bermula kala terdakwa datang meminta uang kepada sang ibunda.
Uang yang diminta senilai Rp 500 ribu.
Jumadi mengungkapkan, karena tidak dituruti, Sumudi akhirnya menebas leher orang yang melahirkannya ke dunia.
Parang diayunkan di tengah hamparan sawah.
(Baca juga: Muncul Video Anak SMP Dibully Pelakor Sampai Nangis)
5. Terdakwa Punya Riwayat Gangguan Jiwa?
Terkait kasus ini, pihak berwenang kini telah menyita sebilah parang, baju korban, tas ransel terdakwa, dan sebuah sepeda.
Sumudi akan dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
AKBP Arief Bahtiar mengatakan akan melakukan tes kejiwaan kepada Sumudi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa beberapa tahun sebelumnya.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |