Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel harusnya pada Selasa (2/12/2019) jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, atas laporannya yang dituding sebagai pelaku video porno.
Tapi rencana Gisel terpaksa dibatalkan lantaran di hari yang sama terjadi ledakan bom di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Gisel mengatakan pemanggilan tersebut beragendakan gelar perkara.
"Kemarin mau datang tapi ada ledakan di Monas pagi-pagi, akhirnya nggak jadi," kata Gisel saat ditemui Grid.ID di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2019).
"Jadinya ya di-reschedule ini, mau gelar perkara," sambungnya.
Gisel menambahkan belum dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebagai pengingat, Gisel sempat menggemparkan netizen dengan sebuah video syur yang wajah pemeran wanitanya mirip dengan Gisel.
Tak terima atas tudingan tersebut, Gisel membuat laporan dengan dugaan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Laporan tersebut membuat pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |