Grid.ID - Sosok Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tiba-tiba menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatannya.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Atas surat tersebut Helmy melawan.
"Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Meski begitu, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |