Grid.ID - Pemecatan Dirut Garuda Ari Askhara lantaran terbukti menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Kasus penyelundupan yang dilakukan Ari Askhara terkuak usai petugas Bea Cukai menemukan barang-barang ilegal tersebut berada di lambung pesawat baru milik PT Garuda Indonesia, pada Minggu (17/11/2019).
Melansir laman Kompas.com, dari penuturan Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro, pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.
“Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest,” ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Pesawat baru tersebut telah mengantongi izin mendarat di hanggar milik PT GMF untuk keperluan seremonial.
Saat dilakukan pemeriksaan kepabeanan oleh pihak Bea Cukai, tidak ditemulkan pelanggaran pada kabin cokpit dan penumpang, serta kargo lain yang dilaporkan pihak Garuda.
Namun, di bagian lambung pesawat terdapat barang-barnag ilegal yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai.
“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ungkap dia.
Saat diperiksa oleh petugas koper dan boks tersebut hanya berisi barang pribadi milik penumpang.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | kompas,tribun,Brompton.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |