Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Pedangdut Jenita Janet diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Alif Hedi Nurmalid.
Gugatan cerai itu dilayangkan oleh Jenita Janet ke Pengadilan Agama Bekasi, pada Kamis (5/12/2019).
Dikutip Grid.ID dari Youtube SCTV Jumat (6/12/2019), Petugas Pengadilan Agama Bekasi mengungkapkan bahwa benar atas nama Jeni Juliana alias Jenita Janet telah terdaftar di PA (Pengadilan Agama).
Baca Juga: 5 Tahun Pisah, Jenita Janet Akhirnya Resmi Gugat Cerai Sang Suami
"Benar namanya bukan Jenita Janet, tapi namnya Jeni Juliana, telah teregister di PA (Pengadilan Agama) Bekasi tanggal 4 Desember 2019," Kata Paryanto.
Namun, mengenai alasan Jenita Janet mengugat cerai suaminya tak bisa dikatakan oleh Paryanto.
Sebab, menurut dia, hal itu merupakan ranah pribadi dari Jenita.
"Kalau masalah alasan agak prinsip ya, cuma kami enggak bisa mengungkapkan alasannya," ujarnya.
Baca Juga: Wig Kesayangannya Ketumpahan Kolak, Jenita Janet Murka dengan Ayu Ting Ting dan Asistennya
Untuk gugatannya, pihak Jeita Janet langsung diwakilkan oleh ibundanya sendiri.
"Yang masukkan (gugatan) ibunya Jenita Janet," ucapnya lagi.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |