Grid.ID – Baru-baru ini, publik dibuat terkejut dengan kasus penyelundupan motor Harley Davidson serta sepeda Brompton yang menyeret petinggi Garuda Indonesia.
Bagaimana tidak, penyelundupan tersebut diduga kuat dilakukan oleh mantan Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia saat itu, yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Tak main-main, pria yang akrab disapa Ari Askhara disinyalir merugikan negara sampai miliaran rupiah akibat perbuatannya itu.
Kasus ini awalnya terungkap petugas Bea Cukai yang menemukan penyelundupan tersebut di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF) pada 17 November 2019 lalu.
Petugas bahkan menemukan barang ilegal lain dari sang mantan dirut di lambung pesawat milik PT Garuda Indonesia (Persero) Airbus A330-900.
Mengutip Kompas.com, diketahui petugas bea dan cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyita 18 boks, di mana 15 boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1972.
Sementara itu, tiga boks lainnya berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya harganya puluhan juta.
Negara pun menjadi pihak yang paling dirugikan atas kasus penyelundupan yang menyeret Ari Askhara ini.
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, Siswa Ungkap Suasana Mencekam di Dalam Bus Rem Blong, Banyak yang Pingsan?
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribunnews.com,Tribun Jabar,Seword.com |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |