Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - Terkait dengan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan suatu hal.
Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik pelapor Ahmad Dhani, yakni Jack Boyd Lapian.
“Kami juga sudah mempunyai agenda itu (melaporkan pelapor),” ungkap Hendarsam Marantoko ketika ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
(BACA: Tragis, Setelah Dituduh Jadi Penyihir Janda Tua Diperkosa di Hutan)
“Sebenarnya tinggal kita menunggu momentum saja untuk membuat laporan balik terhadap pelapor,” tambahnya.
Namun, ia belum bisa mengungkapkan hal-hal apa saja yang akan dilaporkan terhadap pelapor.
“Oh rahasia, kalau dibilang sekarang, nanti dia beres-beres,” pungkasnya.
(BACA: Rekomendasi 4 Alat Curly Ini Bikin Rambutmu Bergelombang Sepanjang Hari, Apa Saja ya?)
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi tersebut kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kini, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |