Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani sebelum persidangan.
Ahmad Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ia tulis di akun Twitternya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ramel Jesaya, keputusan untuk tidak menahan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
(BACA: Cantik Bak Artis K-Pop, Remaja Satu Ini Tak Malu Bantu Ibunya Jualan Tahu di Pasar)
“Setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan pendapatnya dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, kita memutuskan untuk tidak melakukan penahanan,” ungkap Ramel Jesaya saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Alasan-alasan yang dimaksud salah satunya adalah tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi hal tersebut, dan juga tidak menghilangkan barang bukti.
Selain alasan-alasan tersebut, lanjut Ramel, pihak kuasa hukum Ahmad Dhani juga turut menjadi penjamin.
(BACA: Cinta Banget Sama Petai, DJ Butterfly Ingin Ganti Nama)
“Semua (keputusan) sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, berkas terkait kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani hari ini telah dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai tersangka, Dhani dilimpahkan bersama tiga barang bukti, yaitu HP, sim card, dan bukti printout WhatsApp yang bersangkutan. (*)
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |