Grid.ID - Kasus penyelundupan barang mewah yang dilakukan oleh Dirut Garuda Ari Askhara hingga saat ini masih hangat jadi pembicaraan publik.
Bagaimana tidak, Dirut Garuda berani menyelundupkan barang-barang mewah melalui pesawat pelat merah, Airbus A330-900, padahal baru 1 tahun resmi dilantik jadi direktur.
Barang selundupan milik Dirut Garuda ini pertama kali ditemukan oleh petugas Bea Cukai pada 17 November 2019 lalu, di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Melansir laman Kompas.com, pihak Bea Cukai menemukan 18 boks pesanan Ari Askhara, yang mana 15 boks berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1972.
Sedangkan 3 boks lain berisi dua unit sepeda Brompton beserta aksesorisnya.
Tindakan Ari menyelundupkan barang pribadi tersebut turut merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa motor Harley Davidson tipe Shovelhead 1972 tersebut seharga Rp 800 juta.
Sedangkan sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.
Wajib Tahu, 4 Efek Buruk Kebanyakan Makan Jengkol, Ternyata Bisa Ancam Kesehatan dan Ginjal!
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribun Jabar |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |