Grid.ID - Deni Suyatno, pria berusia 39 tahun diringkus aparat kepolisian gara-gara menganiaya seorang kakek usia 64 tahun bernama Kani pada Sabtu (10/3/2018).
Atas laporan korban, pihak Polsek Kauman, melakukan penyergapan terhadap warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur.
Memang, apa alasan terdakwa tega menyerang seorang lansia?
Berikut 5 fakta yang perlu diketahui, seperti dikutip Grid.ID dari Surya.
(Baca juga: Dokter Temukan 100 Tulang di Tubuh Seorang Pria yang Makan Sup Ikan Mas)
1. Bermula Saat Muncul Seorang Perempuan
Kakek Kani awalnya melintas di Jalan Desa Batangsaren menggunakan sepeda motor pada Sabtu (10/3/2018) jam 22.00 WIB.
Sampai di jembatan desa, muncul seorang perempuan yang menghentikan beliau.
Sang kakek kemudian berhenti dan bercakap-cakap dengan sosok yang ditemuinya.
"Korban kemudian berhenti dan berbincang-bincang dengan perempuan yang menghentikannya," ungkap Kasi Humas Polsek Kauman, Aiptu Mukayan.
(Baca juga: Misteri Temuan Mumi dengan Wujud Aneh, Ilmuwan Duga Milik Manusia Luar Angkasa)
Sementara itu, Deni alias Katiyen tengah tidur-tiduran di jembatan.
Ketika sang kakek sedang asik-asiknya bercengkrama, tiba-tiba terdakwa datang menghampiri.
Tanpa pikir panjang, Kakek Kani langsung dihantam beberapa kali.
Tidak berusaha membalas, pria 64 tahun tersebut hanya berusaha melindungi kepalanya dengan tangan.
Beruntung, beliau berhasil meloloskan diri meski dalam kondisi babak belur.
(Baca juga: Diduga UFO, Benda Mencurigakan Tertangkap Kamera Angkatan Laut Amerika Serikat)
2. Keberadaan Terdakwa Awalnya Tidak Diketahui
Mengetahui mendapat serangan secar fisik, Kakek Kani melapor ke Mapolsek Kalangbret.
Polisi dengan sigap mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari beragam saksi.
Ternyata baik korban maupun para saksi mengenali terdakwa.
"Rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian," imbuh Aiptu Mukayan.
Sebenarnya pada malam yang sama terdakwa akan diringkus.
Sayang, keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui.
(Baca juga: Terlahir Dua Anak Babi Aneh, Satu Punya Delapan Kaki Satunya Memiliki Dua Mulut)
3. Diciduk di Tempat Tongkrongan
Dari rumah, polisi melakukan penelusuran ke berbagai tempat yang biasa jadi tongkrongan favorit Katiyen.
Seorang warga kemudian berbagi informasi, terdakwa rupanya tengah berada di sebuah warung kopi.
Sontak polisi segera melakukan operasi penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kalangbret.
(Baca juga: Dituduh Membuka Resleting Celana Wanita di Bar Karaoke, Seorang Politisi Korea Selatan Mengundurkan Diri)
4. Alasan Menyerang Kakek
Duda 1 anak ini awalnya enggan mengakui perbuatannya.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ucap Aiptu Mukayan.
"Dia bilang hanya emosi sesaat."
Terdakwa mengaku emosi karena Kakek Kani mengobrol tidak jauh dari tempatnya tiduran.
Otomatis amarah membuncah dan segera dilampiaskan kepada sang kakek dengan memukul-mukuli.
(Baca juga: Sejumlah Nasabah Geger di Kantor BRI Akibat uang Hilang Secara Misterius!)
5. Akrab dengan Suasana Jeruji Besi
Usut punya usut, terdakwa rupanya pernah 2 kali masuk penjara.
di tahun 2008, pria 39 tahun tersebut dipenjara selama 8 bulan atas tuduhan mencuri sepeda.
Pada 2009, ia kembali masuk penjara selama setahun atas tuduhan penganiayaan.
(Baca juga: Dokter Temukan 17 Softlens di Mata Seorang Wanita, Juga Hal Mengerikan Lainnya..)
Katiyen kini terancam masuk penjara untuk ke-3 kalinya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Aiptu Mukayan.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |