Grid.ID - Kasus 'ikan asin' menjadi salah satu perselisihan artis yang paling menarik perhatian di tahun 2019 ini.
Berawal dari sindiran yang dilontarkan Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kepada Fairuz A Rafiq di salah satu video YouTube.
Tak terima dengan pencemaran nama baik, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Trio Ikan Asin ke polisi.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kurang lebih tiga bulan mendekam di penjara, persidangan pertama Trio Ikan Asin akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Ketiganya diganjar tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Ganjaran perbuatan yang diterima Trio Ikan Asin ini tak lepas dari perjuangan Fairuz dan suaminya, Sonny Septian.