Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kriss Hatta baru saja menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Dalam persidangan ini, hakim ketua menjatuhkan vonis penjara 5 bulan terhadap Kriss Hatta.
“Menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta selama lima bulan,” ucap Hakim Ketua, Suswanti.
Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis, Kriss Hatta: Harapannya Bebas Dong!
Kendati demikian, Kriss Hatta mengaku menerima vonis tersebut.
Lantaran ia hanya harus menghabiskan sisa masa tahanan 10 hari lagi.
Sebab Kriss Hatta sudah ditahan sejak Juli 2019 lalu.
"Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ucap Kriss usai sidang.
Seperti yang sudah diketahui, Kriss terlibat kasus penganiayaan di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta.
Awalnya, korban sekaligus pelapor bernama Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, tapi malah Anthony yang kena hantaman Kriss. (*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |