Grid.ID - Kasus ikan asin yang sempat ramai beberapa waktu lalu, masih membekas di hati dan pikiran Fairuz A Rafiq beserta keluarganya.
Bagaimana tidak, Galih Ginanjar sebagai mantan suami justru memfitnah Fairuz A Rafiq di media, hingga ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Parahnya lagi, Galih Ginanjar sempat mengelak telah mempermalukan Fairuz A Rafiq.
Namun karena sudah geram, Fairuz pun berani menempuh jalur hukum dan memenjarakan mantan suaminya.
Baca Juga: Tak Hadir di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Kini Justru Datang di Sidang Kriss Hatta
Atas tindakannya, Galih diputuskan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 42 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dan pencemaran nama baik atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |