Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Nasib malang menimpa gadis 18 tahun asal Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam keadaan hamil 5 bulan, ia justru dikeroyok pacar dan 2 temannya hingga wajah dan kepalanya cedera.
Gadis yang identitasnya disembunyikan itu akhirnya tumbang dengan wajah bonyok dan berdarah di trotoar belakang Setapak Vocational College, Senin (09/12/2019) sekitar pukul 02.30 pagi.
Warga yang kebetulan melintas dan melihat korban pun langsung membawanya menuju Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk perawatan.
Melansir dari Harian Metro, Kepala Kepolisian Resor Wangsa Maju, Inspektur Rajab Ahad Ismail, mengatakan, kejadian ini berlangsung pada malam hari.
Saat itu, Minggu (08/12/2019) sekitar pukul 21.30 malam, korban bersama pacarnya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Uptown Lake City.
"Mereka memang sudah biasa pergi bersama, namun saat itu mereka lewat jalan yang berbeda dengan dalih pelaku ingin menghindari kemacetan," ungkap Rajab.
Namun, setibanya mereka di belakang Vokasional Setapak College, tiba-tiba mereka dihadang oleh 2 orang laki-laki yang tak lain adalah teman pacar korban.
"Korban pun ditarik turun dari motor dan langsung dipukuli hingga babak belur di bagian wajah," ungkap Rajab.
Nahasnya, sang pacar bukannya melindunginya, ia malah ikut kedua pelaku lain memukuli korban.
Setelah itu, ketiganya pun langsung meninggalkan korban begitu saja di lokasi.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan bengkak di bagian muka dan bagian atas kepala," ungkap Rajab.
Pihak keluarga yang mendapat kabar ini pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.
Kini, ketiga pelaku pun sudah diamankan dan dimintai keterangan terkait aksinya itu.
Dan kepada polisi, salah satu pelaku yang tak lain adalah pacar korban mengaku nekat melakukan aksinya itu lantaran korban selalu merengek minta dinikahi.
Sebab, korban sudah mengandung anak mereka yang usianya sudah mencapai 5 bulan.
Namun sekarang pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya atas tindak kekerasan ini, sebelum bertanggungjawab dengan kehamilan korban.
"Pelaku kini terancam Pasal 324 KUHP tentang Penyiksan dan akan ditindak lanjuti ke Hakim Penuntut Umum," pungkas Rajab.
(*)
Source | : | Harian Metro |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |