Grid.ID - Indonesia tak memiliki wajib militer, akan tetapi tak lama lagi bakal menyelenggarakan pelatihan untuk komponen cadangan (Komcad) untuk bela negara.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan menyelenggarakan pelatihan untuk komponen cadangan (Komcad) sebagai penyokong utama saat perang.
Sasaran utama komponen cadangan (Komcad) adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Resimen Mahasiswa (Menwa).
Baca Juga: Prabowo Subianto Ungkap Arah Kebijakan Umum Kementerian Pertahanan Saat Rapat Kerja Bersama DPR RI
Peraturan tersebut seiring disahkannya Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) pada September 2019 lalu.
Melansir dari laman Kompas.com, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Rancangan Undang-undang Komcad (RUU Komcad) tidak diwajibkan bagi semua warga negara untuk ikut dalam wajib militer.
"Banyak salah persepsi bahwa adanya UU komponen cadangan membuka kesempatan wamil. Tidak, saya katakan," ujar Purnomo, di Markas Rindam Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Pramono mengatakan, wajib militer ini hanya berlaku bagi warga negara yang diundang dan lulus tes.
"Dia harus melakukan wajib militer setelah menandatangani kontrak selama sekian tahun sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU," jelasnya.
"Sebaliknya, mereka yang tidak lulus, tidak ikut wajib militer," tambah Purnomo.
Program bela negara oleh Kementerian Pertahanan tersebut sejalan dengan RUU Komcad yang digagas pemerintah.
Sementara bagi ASN, tidak banyak melakukan latihan militer melainkan melakukan pelatihan bela negara bagi sipil.
"Materinya lebih banyak tentang kedisiplinan, national character building, yang diharapkan berguna dalam pekerjaan mereka sebagai PNS," kata Purnomo.
Baca Juga: BTS Daftar Wajib Militer Tahun Ini? BigHit Entertainment Akhirnya Buka Suara
Sementara itu, melansir dari kemenkumham.go.id, pernyataan Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro tersebut kurang sesuai dengan RUU Komcad.
Pasalnya, di dalam RUU itu sesungguhnya bersifat wajib dan bukan sukarela.
"RUU (Komcad) ini tidak mengakui hak penolakan individu. Kalau individu menolak di situ ada sanksi pidananya. Kalau seperti ini jadi terkesan wajib," ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf, Kamis (12/8/2010) di Kantor Imparsial, Jakarta.
Baca Juga: Kang Ha Neul Ungkap Alasan Pilih Drama Romance-Comedy Pasca Wajib Militer
Ada beberapa penolakan yang belum tentu diterima pemerintah, sehingga mesti dikenai sanksi.
Sementara alasan yang tercantum dalam RUU tersebut, yaitu: sakit, keberadaannya diperlukan masyarakat, sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan, sedang menunaikan ibadah haji atau ibadah lainnya, dan sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan orang lain.
"Kalau menolak karena tidak sesuai dengan kepercayaan bagaimana? Di sini tidak diatur," ujar Al-Araf.
Baca Juga: Potret Perdana D.O EXO saat Wajib Militer yang Mencuri Perhatian, Ada yang Berubah?
Meski begitu, pihaknya menolak kesamaan aturan tersebut dengan wajib militer.
Seperti dilansi dari laman kemhan.gp.id, laman resmi Kementerian Pertahanan tersebut menerangkan perbedaan Wajib Militer dengan Komcad.
Wajib militer adalah wajib menjadi militer.
Komcad aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Baca Juga: Member EXO Melepas Keberangkatan Wajib Militer D.O dengan Hangat
Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/militer.
Pro dan kontra terkait pelatihan Komcad yang menyasar ASN dan Menwa itu pun dipertanyakan tujuannya.
Pasalnya, keamanan negara Indonesia terbilang baik, sehingga dirasa tidak perlu mengadakan pelatihan Komcad.
Perkembangan lingkungan strategi mengindikasikan bahwa saat ini dan kedepan eskalasi ancaman bergerak dengan sangat cepat dari yang bersifat potensial ke faktual, di masa lalu ancaman dapat dipetakan dari utara atau dari selatan dari barat atau dari timur.
Namun saat ini ancaman bersifat multidimensi yang sulit diprediksi.
Bangsa Indonesia dikaruniai bentuk dan letak geografi maupun sumber kekayaan alam yang melimpah.
Cepat atau lambat dalam rangka mendapatkan sumber daya energi maupun sumber daya alam lainnya untuk kepentingan nasional suatu bangsa akan berbenturan dengan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
Dengan demikian cepat atau lambat dapat diperkirakan akan munculnya ancaman terhadap keutuhan wilayah, pengakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Oleh karena itu bangsa Indonesia perlu segera mewujudkan sistem pertahanan negara yang kuat bersifat kesemestaan dengan memadukan kekuatan milter dan nirmiliter.
Baca Juga: Sebulan Lagi Selesai Wajib Militer, Kim Soo Hyun Sudah Dibanjiri Tawaran Pekerjaan
Beberapa syarat untuk menjadi Komcad pun diungkap pada laman tersebut.
Seleksi untuk menjadi anggota komcad mencakup persyaratan umum dan persyaran kompetensi.
Dengan menetapkan aspek fisik dan psikis (idiologi Pancasila dan loyalitas kepad NKRI).
Materi pelatihan meliputi peningkatan kesadaran bela negara, latihan dasar kemiliteran, agar memiliki jiwa nasionalime dan patriotisme yang tinggi.
Baca Juga: Pernah Alami Cidera, Jinyoung B1A4 Akan Jalani Wajib Militer Sebagai Pekerja Layanan Publik
Sementara sanksi ancaman hukuman bisa dikenakan bagi yang tidak ikut dalam Komcad.
- Tidak semua warga negara diwajibkan menjadi komcad.
- Bagi warga negara yang memenuhi kritera dan telah lulus seleksi untuk menjadi komcad jika menolak tanpa alas an yang sah dapat dikenakan sanksi.
- Bagi warga negara yang secara sukarela mendaftarkan diri dan lulus seleksi, bila tanpa alasan yang sah mengundurkan diri akan dapat dikenakan sanksi.
Baca Juga: Akan Laksanakan Wajib Militer, D.O EXO Pamitan ke Penggemar Lewat Sepucuk Surat
Dalam pembentukan awal Komcad, Sekretaris Jenderal Kemenhan Laksamana Madya Agus Setiadji akan melaksanakannya selama tiga bulan pada awal 2020.
Bagi mahasiswa, kegiatan ini dapat diikuti tanpa meninggalkan perkuliahan reguler.
Peserta akan mengenakan seragam komponen cadangan (komcad), mengikuti pendidikan dasar militer, menjalani program khusus, dan menerima uang saku.
Mereka yang berumur minimal 18 tahun dapat mendaftarkan diri, dan dapat aktif menjadi sumber utama Komcad.
Baca Juga: AKMU Lee Chan Hyuk Resmi Selesai Wajib Militer, Langsung Pikirkan Album Baru
“Kami berharap, para mahasiswa terutama yang tergabung dalam resimen mahasiswa menjadi sumber utama Komcad.
Kami berharap Komcad ini menjadi penguat komponen utama, sehingga saat kondisi kritis atau perang, bisa dimobilitasi untuk memperkuat komponen utama,” tambah Agus, sepertiyang diwartakan TribunJateng.com. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Kemhan.go.id,Kemenkumham.Go.ID,TribunJateng |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |