Grid.ID - Registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan KK masih menuai kontroversi.
Ada kecurigaan data itu dibocorkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dari sisi pemerintah maupun swasta.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pemerintah menjamin data masyarakat tak bakal bocor.
Pasalnya data masyarakat tak pernah dipegang Kominfo atau operator telekomunikasi, melainkan langsung masuk ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk validasi identitas pelanggan kartu SIM prabayar.
Kendati begitu, Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto menilai registrasi kartu SIM prabayar menghimpun terlalu banyak data pribadi.
Meski tampaknya hanya NIK dan nomor KK, tetapi dari situ ada beberapa penggalan informasi lain.
Damar menjelaskan, NIK seseorang memberikan informasi kode provinsi, kode kota/kabupaten, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Artinya, NIK bisa menjelaskan usia dan asal seseorang.
Selanjutnya, KK memberikan informasi yang lebih lengkap dan personal, mencakup data anggota keluarga lain, seperti nama ibu kandung, tempat tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, hingga ke status perkawinan.
"Jadi itu dapatnya banyak. NIK dan KK itu dapat keping-keping informasi yang kalau disatukan bisa mengidentifikasi seseorang," kata Damar di sela-sela diskusi soal UU Perlindungan Data Pribadi, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
"Ibaratnya seperti kepingan-kepingan lego yang nggak berbentuk, lalu kalau disusun bakal ada identitasnya," Damar menganalogikan.
Ingin Menikah di 2025? Simak 4 Tips Penting Memilih Cincin Nikah Agar Tidak Menyesal!
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |