Kemudian, secara bergantian pelaku memegang tangan kiri korban dan memanggangnya di atas kompor yang meyala itu juga.
Akibat perlakuan sadis pelaku, kedua tangan korban mengalami luka bakar hingga melepuh.
Pelaku pun menyuruh korban merendam kedua tangannya ke dalam air laut sebelum akhirnya meninggalkan anak tirinya itu menangis sesenggukan.
Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh Bibi korban, Rosita, ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.
Kini, ibu tiri 24 tahun itu harus mempertanggungjawabkan aksinya itu secara hukum.
Ia dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Sementara itu seperti yang dilansir dari Tribun Lampung, korban sendiri sekarang megalami trauma akibat kejadian ini.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Surya Malang,Tribun Lampung |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |