Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman maksimal karena mempertimbangkan perilaku asusila terhadap anak dibawah umur yang secara terus menerus dilakukan olehnya.
(Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!)
"Kalau pasal yang kita tuntut ini UU Perlindungan Anak, itu ancaman maksimal 15 tahun karena perbuatannya dia itu berlanjut, tahun 2007 sampai 2011 itu masih dilakukan. Itu yang memberatkan dia," jelas Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut, Hadiman menjelaskan terdapat hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Persidangan dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Sebelumnya penyanyi Reza Artamevia akhirnya untuk kedua kalinya hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Reza mengatakan sengaja hadir sebagai saksi meringankan untuk guru spiritualnya tersebut.
"Dia Guru saya," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(BACA: Jadi Saksi di Sidang Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Bacakan Surat Ini Sambil Menangis!)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya