Pihak keluarga pun menyanggupi melaksanakan proses diksa/medwijati terhadap Ni Wayan Norti.
4. Jalani ritual orang suci
Sementara itu, Ketua PHDI Klungkung Putu Suarta menyampaikan, pihak PHDI tidak akan membatasi siapa pun, termasuk Ni Wayan Norti, untuk menjadi seorang diksa/medwijati.
Menurut dia, tidak ada batasan usia dari seseorang untuk melakukan prosesi mediksa atau penyucian.
Semua tergantung yang pada yang bersangkutan dan nabe (guru).
"Calon diksa harus punya kesiapan mental maupun lainnya dan keluarga mendukung. Kalau usia tua tapi belum bisa mengendalikan diri, kami juga khawatir itu. Ketika seseorang sudah didwijati tidak lagi memikirkan hal-hal yang sifatnya duniawi," ujar I Putu Suarta ketika ditemui di Sekretariat PHDI Klungkung, Rabu (14/3/2018).
Suarta mengatakan, mereka yang menjadi seorang sulinggih atau orang yang sudah disucikan harus memiliki kesadaran dan punya disiplin tinggi menaati hukum agama.
"Jangan nanti ketika seseorang sudah mendiksa, mencari kerja atau terikat oleh pekerjaan di luar urusan keagamaan, itu yang kami khawatirkan. Makanya saat diksa pariksa, kami dari tim diksa pariska kabupaten selalu bertanya soal kesiapan yang bersangkutan, baik jasmani, rohani, material, maupun kesiapan keluarga, anak-anaknya seperti apa,” ungkapnya. (*)
Artikel ini tayang di Tribun Bali: Kisah Wanita Bertubuh Kurus Kesurupan di Klungkung, Sudah Disebut Mati tetapi Hidup Lagi
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |