Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Berkas kasus milik Jennifer Dunn terkait penyalahgunaan narkoba telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Jennifer Dunn dan barang bukti hari ini, Kamis (15/3/2018) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum dilakukan pemindahan, tersangka Jennifer Dunn melakukan beberapa tahap pemeriksaan.
Salah satunya pemeriksaan kesehatan seperti tekanan darah, nadi, dan detak jantung oleh dokter dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
(BACA: Jennifer Dunn Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelum Jennifer Dunn di bawa ke Kejari Jakarta Selatan.
"Sebelum kami serahkan ke Kejari Jaksel, tersangka kami lakukan pemeriksaan dokter," kata Argo di lokasi.
(BACA: Prilly Latuconsina Ngarep Main Film Bareng Maxime Bouttier, Katanya Nggak Perlu Bangun Chemistry)
Menurut Kombes Pol. Argo Yuwono, hasil pemeriksaan menyatakan wanita yang disapa Jedun itu dalam keadaan baik dan tidak ada masalah apapun.
Kombes Pol. Argo Yuwono pun menyatakan pihaknya dapat memindahkan Jennifer Dunn beserta barang bukti ke Kejari.
"Hasilnya adalah yang bersangkutan kondisinya normal," jelas Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Maka hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ada handphone dan pipet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Argo.
(BACA: Merasa Terintimidasi, Keluhan Kartika Putri Direspon Kepolisian Bandara Soekarno Hatta)
Pantauan Grid.ID di lokasi, saat dibawa menuju mobil Rumah Tanahan untuk diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jennifer terlihat terus menunduk sambil sesekali mengusap hidungnya.
Ia berjalan dengan pengawalan ketat pihak penyidik sambil diberonding sejumlah pertanyaan oleh pewarta, namun Jedun tetap bungkam tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun. (*)
Kolaborasi Tematik PT KAI dan Kemenekraf Edisi Lebaran 2025, Gandeng Sejumlah Kreator IP Lokal
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |