Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pihak Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap artis Roro Fitria terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir pada 20 Februari 2018 lalu, Roro Fitria diperiksa untuk mengetahui kadar kandungan narkotika lewat rambutnya di Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Untuk kasusnya Roro tadi saya komunikasikan dengan penyidik, bahwa saat ini sudah selesai pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
(BACA: Atalarik Syah Akui Sedang Berpacaran Dengan Vonny Cornelia Dan Akan Menikah?)
Saat ini berkas kasusnya sendiri, dikatakan Argo masih dalam tahap penelitian oleh pihak penyidik.
Nantinya, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik, barulah pihak Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kembali diperiksa dan segera dilanjutkan ke tahap dua.
"Sekarang dalam tahap penelitian satu per satu apakah masih ada kekurangan formil maupun materil oleh penyidik."
"Setelah nanti selesai akan kita kirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
(BACA: Kejutan Manis Randy Martin untuk Ulang Tahun Cassanda Lee ke-17, Romantis!)
Namun Argo belum dapat memastikan kapan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan pada Kejaksaan Tinggi.
"Nanti kita tunggu saja," pungkasnya.
(BACA: Modisnya Gaya Nindy Ayunda Saat Hadiri Acara Brand Fashion Ternama, Seperti Apa ya?)
Diketahui, Roro Fitria diciduk kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.
Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |