Grid.ID – Satu bulan lebih Roro Fitria mendekam di rumah tahanan narkoba setelah terciduk menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
Kasusnya kini masih dalam rahap penyelidikan tim Polda Metro Jaya.
Mantan kuasa hukum Roro Fitria, Nuning Tyas Widyowati sempat mengungkap kondisi terakhir klien sekaligus sahabatnya.
(Duh Mr.H-nya Syahrini Ternyata Sudah Beristri? Mbah Mijan Sebut SYR Pelakor TOP!)
Menurutnya, Roro Fitia saat ini jauh lebih tenang dibanding awal dirinya tertangkap tangan pada 14 Februari lalu.
"Terakhir lihat hari Sabtu kemarin, kalau masalah kondisinya saya liat jauh lebih tenang dari pada saat pertama," ungkap Nuning saat ditemui Grid.ID, di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) kemarin.
Meski begitu tenang keadaannya, Nuning yang mengaku sahabatnya sudha tak mau lagi berurusan dengan kasus yang melilit Roro Fitria.
Ia sejak beberapa hari lalu secara resmi mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum wanita yang identik dengan ritual mistis tersebut.
Diakui Nuning, mantan kliennya itu tak begitu kooperatif soal penanganan kasusnya, tak ayal 7 pengacara lainnya pun angkat tangan.
Meski Nuning tak ikut campur soal urusan hukumnya, sebagai sahabat ia mengaku bakal kembali menjenguk Roro Fitria di sel tahanan, walaupun kini kedatangannya itu hanya sebagai bentuk dukungan saja, bukan sebagai kuasa hukumnya.
"Kalau sekarang saya belum bisa ngomong ya. Hubungan masih baik lah. Untuk besuk apa belum, ya, karena saya juga sibuk ya, kalau besuk mbak Roro sementara ini belum bisa. itupun juga sebagai sahabat aja. Kalau kuasa hukum nggak. Udah mantan istilahnya," tegas Nuning lagi ogah berurusan lebih lanjut.
Setelah Roro menjalani berbagai uji di Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) untuk membuktikan kebenaran digaan menggunakan narkoba selama setahun.
Tim labfor tak hanya menguji urine, kepastian itu juga diupayakan dari bukti adanya kandungan narkoba di rambut Roro yang diujikan.
"Untuk kasusnya Roro tadi saya komunikasikan dengan penyidik, bahwa saat ini sudah selesai pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
Saat ini berkas kasusnya sendiri, dikatakan Argo masih dalam tahap penelitian oleh pihak penyidik.
Nantinya, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik, barulah pihak Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kembali diperiksa dan segera dilanjutkan ke tahap dua.
"Sekarang dalam tahap penelitian satu per satu apakah masih ada kekurangan formil maupun materil oleh penyidik."
"Setelah nanti selesai akan kita kirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
(Keguguran Pun Kalina Ocktaranny Tak Ditemui Suami yang Diusirnya)
Namun Argo belum dapat memastikan kapan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan pada Kejaksaan Tinggi.
"Nanti kita tunggu saja," pungkasnya.
Diketahui, Roro Fitria diciduk kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.
Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri